TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. (0(17(5,$1 3(57$+$1$1 5(38%/,. dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan semesta oleh tentara nasional indonesia yang menjadi garda terdepan dalam usaha untuk. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. 1. Pandangan Ahli Soal Komput, Komcad, dan Komduk dalam UU PSDN. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. 1. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara. usaha Pertahanan Negara. "Pembangunan kekuatan TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut sekaligus sebagai salah satu komponen kekuatan maritim bukan lagi sekadar keinginan. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. NOMOR : 7 TAHUN 2008. “Oleh karenanya, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Kemudian tidak siapnya komcad dimobilisasi. (News. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. sebagai kekuatan cadangan komponen utama. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Berikut uraian mengenai komponen tersebut. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang masih dalam proses persidangan di DPR. TUGAS 1. Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. Pengelolaan KomponenBrainly. Subyek dari bela negara ini adalah tentara atau perangkat pertahanan lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar atau wajib militer. Mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan diatur dalam Bab V PP 3/2021. 1. com – Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dadang Hendrayudha mengatakan, saat ini terdapat 438. KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA 1. , M. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 2. 1 (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nornor 11,+5), dicabut dan dinyaiakan tidal< berlal<u. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Inilah Peran Serta Masyarakat Sebagai Komponen Cadangan dalam Menjaga Pertahanan Negara. d. Ditjen Pothan Kemhan dalam hal ini diwakili oleh Direktur Veteran. Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Pengelolaan Komponen Pendukung meliputi kegiatan penataan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara. Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakni Lebih lanjut, komponen kedua adalah pertahanan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam. berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan,komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pasal 19. Secara universal, komponen kekuatan udara dapat dikelompokkan menjadi armada penerbangan militer, armada penerbangan sipil, lembaga pendidikan kedirgantaraan, industri dan jasa kedirgantaraan. Sifat SISHANKAMRATA itu sendiri adalah universal dalam lingkup dan. 3. Sishankamrata singkatan dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Baik UU No. pertahanan negara karena komponen . Berikut adalah bunyi dari pasal dalam undang-undang tentang pertahanan negara tersebut. id) Kekayaan tersebut merupakan potensi bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi pertahanan negara. Komponen Pertahanan Negara. Hal ini karena penulis merasa untuk menghadapi ancaman nir-militer di masa depan, komponen cadangan dapat menjadi kekuatan pertahanan yang mumpuni. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. 1. Negara Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan. Komponen utama adalah Tentara Nasional. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). 3. Dalam kaitan strategi pertahanan, dihadapkan dengan konfigurasi geografi Indonesia dan kekuatan nyata TNI saat ini, Kajian Triwulan II. fabrikasi komponen, pemaduan prototype, dan uji prototype di dalam lingkungan operasi yang harus memenuhi standard dan persyaratan. sedangkan perannya sangat penting dalam sistem pertahanan negara sebagai penambah kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI. Gambar 1. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pendahuluan. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan. Pada kesempatan ini Dirsumdahan menyampaikan tentang Komponen Cadangan (Komcad), Komponen Pendukung (Komduk) serta Mobilisasi dan Demobilisasi. Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso. Pertahanan negara pada dasarnya digunakan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 103 komponen. 4. 15, No. RAPAT PENYUSUNAN DRAFT PERMENHAN TENTANG PENETAPAN DAN PEMBINAAN KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA. JAKARTA, KOMPAS. “Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. bahwa. Komponen utama tiga matra TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. pdf,. pengawasan 7. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan Uu 20-1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara. Daftar Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara 76 . a. Abstract In order to maintain the sovereignty and territorial integrity of a country, a strong and resilient defense is needed to face threats both from outside and from within the country. Analisis Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Upaya Optimalisasi Peran Angkatan Darat Terhadap Pertahanan Negara… | Fredi Firmansyah, Eri Radityawara Hidayat, M. 3. Alasan mendasar dari pembentukan Komcad adalah bahwa pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan. Kamis, 2 Februari 2023. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 A. Diagram Venn Ancaman Militer,. " Baca juga: Fungsi Rakyat dalam Sistem. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak TNI sebagai komponen utama selalu siaga, namun perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Salah satu sistem dan strategi pertahanan di Indonesia adalah sishankamrata. Sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Berdasarkan informasi yang Lesperssi dapatkan, pemerintah sedang menyusun beberapa strategi pembiayaan investasi alat utama pertahanan. Jokowi meminta Komponen Cadangan (Komcad) tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali berkaitan dengan pertahanan negara. Oleh: Nikodemus Thomas Martoredjo, S. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah k. Sumber. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. usaha Pertahanan Negara. Pertahanan negara adalah segala. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakniKEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. UU Pertahanan tersebut mengamanatkan penyusunan kebijakan pertahanan negara yang dituangkan dalam sebuah buku putih. Merujuk UU No. (pemerintah) dan TNI serta melibatkan komponen kemasyarakatan lainnya. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Komponen Cadangan Komponen. Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Memang akan demikian jadinya seandainya kita hanya mengandalkan kepada TNI sebagai satu-satunya komponen pertahanan negara. Abstrak Komponen cadangan merupakan sumber daya nasional di bidang pertahanan yang berasal dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana. 13 Maret 2022 20:04. "Pertahanan penting bagi stabilitas negara, sehingga dipandang perlu mewujudkan komponen cadangan. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara,. Menurut dia, penguatan TNI Angkatan Laut (AL) sebagai salah satu komponen kekuatan maritim perlu dilakukan. Pembanguan postur pertahanan negara matra udara dibangun melalui pembangunan kekuatan, penigkatan kemampuan dan penataan gelar kekuatan TNI AU di wilayah Kalimantan. Si. Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan dalam upacara penetapan 3. Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Unsur-unsur pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang berbunyi: “Pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional”. Komponen Pertahanan Negara Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Pengertian Pertahanan Negara 2. PUSPEN TNI (28/4) - Keberadaan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan negara, yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Atas usaha tersebut, maka salah satu hal yang diinginkan dengan untuk pertahanan negara. Berdasarkan UU No. b. Pasal 2 Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. Renstra UO Kemhan periode tahun 2015-2019 telah mengakomodir. 1rb+. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA. Dapat dilihat isi dari kedua ayat tersebut yang menyatakan bahwa dalam pertahanan negara tidak hanya dibebankan pada TNI saja, melainkan dapat pula menjadi beban rakyat seperti yang dikatakan pada ayat (2) sebagai kekuatan/komponen pendukung. a. Sistematika Penulisan Makalah Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika: Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. 6. 196101111988032001. "Pembangunan kekuatan TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut sekaligus sebagai salah satu komponen kekuatan maritim bukan lagi sekadar keinginan. Komponen cadangan, yaitu sarana prasarana yang digunakan dalam rangka mempertahankan atau memperkuat komponen utama. Padahal seluruh bagian masyarakat dapat turut andil dalam menjadi komponen pertahanan negara. Komduk. 4. Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain. (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Meski melibatkan seluruh warga negara Indonesia, komponen utama yang berperan dalam pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Selain itu, sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Komponen utama, yang termasuk dalam komponen utama tersebut adalah TNI, baik TNI Wamil maupun sukarela, guna melaksanakan kebijakan tugas pertahanan negara. 4. pembinaan kemampuan pertahanan 6. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Sedangkan pertahanan nirmiliter terdiri dari unsur utama dan unsur lain dari kekuatan bangsa. id - Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan keterlibatan segenap bangsa dan seluruh komponen yang ada. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : a. - 4 - 6. “Saya kira kontruksi awal ini penting diingat dan dilihat kembali ketika kita membicarakan komponen cadangan kaitannya dengan aspek pertahanan negara,” imbuh Najib. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Bagian Ketiga Tugas Pasal 7. komponen pertahanan negara meliputi : a) Informasi komponen utama pertahanan merupakan informasi sumber daya yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan meliputi informasi: (1) Kekuatan personel Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Laut, dan Udara). secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. strategi pertahanan negara, dan pembangunan postur pertahanan negara. Untuk. Libatkan Kemendikbud. Kebijakan Pertahanan Negara. Lebih lanjut, komponen kedua adalah pertahanan. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Kami upayakan setiap kabupaten/kota ada satu batalion cadangan," kata Prabowo saat berpidato dalam seminar nasional kebangsaan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI),.